Bela Nasib Guru Honorer, FPTHSI Ajukan 3 Permintaan Ini Kepada Kemdikbud. Apa Saja? Yuk Simak di Sini...

- 13 Maret 2023, 17:46 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Antara/Bambang Dwi Marwoto./

BERITASOLORAYA.com – Tidak dapat dipungkiri, para guru honorer telah ikut serta dalam memajukan pendidikan semua jenjang di tanah air, baik SD, SMP, SMA/sederajat.

Namun sayangnya, para guru honorer tersebut ikut terkena imbas dari rencana pemerintah untuk melakukan penghapusan status pegawai selain PNS dan PPPK.

Meskipun demikian, para guru honorer sedikit bisa bernapas lega ketika adanya pengangkatan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2022.

Guru honorer yang masuk dalam kategori Prioritas 1 atau P1, dikatakan akan langsung pengangkatan lewat jalur seleksi PPPK guru 2022 tersebut.

Baca Juga: 7 Cara Investasi Saham dengan Modal Minim. Investor Pemula Wajib Praktikkan Trik Ini..

Ternyata, karena sesuatu pertimbangan, Kemdikbud terpaksa melakukan pembatalan terhadap 3.043 guru yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK guru 2022 tersebut.

Pembatalan kelulusan 3.043 guru honorer tersebut, sontak membuat sejumlah tenaga pendidik menjadi gusar dan mengajukan permintaan kepada Kemdikbud.

Hal itu, sebagaimana yang dilakukan oleh Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI) yang baru-baru ini mengajukan sejumlah permintaan melalui sebuah aksi damai.

Salah satu dari permintaan FPTHSI tersebut adalah meminta pemerintah untuk mencabut keputusan pembatalan bagi 3.043 guru honorer yang lulus seleksi PPPK untuk kategori Prioritas 1.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x