Bela Nasib Guru Honorer, FPTHSI Ajukan 3 Permintaan Ini Kepada Kemdikbud. Apa Saja? Yuk Simak di Sini...

- 13 Maret 2023, 17:46 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Antara/Bambang Dwi Marwoto./

Baca Juga: 60.000 ASN Ditargetkan BKN Miliki Data Potensi, Siap-Siap Tes dengan Metode Computer Test!

Didi Suprijadi selaku Ketua Bidang FPTHSI menyesalkan tindakan yang diambil pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, yang telah membatalkan penempatan guru yang tergolong pelamar P1.

“Demi mengejar target 1 juta kebutuhan ASN guru maka 3.043 guru yang dibatalkan tersebut dianulir diserahkan ke pemerintah daerah untuk mengatur penempatannya,”kata Didi.

Didi menjelaskan hal tersebut di Jakarta, pada Jum’at, 10 Maret 2023. Didi juga mengungkapkan kekecewaannya karena para guru P1 tersebut adalah peserta lulus passing grade.

Lebih jelasnya, mereka adalah pelamar umum dalam PPPK guru 2022 yang telah lulus passing grade dengan nilai ujian paling tinggi pada tes tahun 2022.

Baca Juga: Tidak Semua Siswa Bisa Mendapat Bansos, Inilah Penerima PIP 2023, Simak Selengkapnya

Didi juga mengungkapkan bahwa para guru tersebut telah menunggu dalam rentang waktu cukup lama untuk menjadi ASN PPPK, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Dalam aksi damai tersebut, FPTHSI diketahui mengajukan 3 permintaan terhadap pemerintah, yaitu:

1. Meminta pemerintah mencabut surat pembatalan P1 yang dikeluarkan GTK Kemdikbud dengan nomor 1199/B/GT.00.08/2023 karena dinilai tidak adil bagi guru PPPK dan cacat hukum.

Baca Juga: Pilih Mana, Investasi Reksadana atau Saham? Yuk Cek yang Menguntungkan

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah