Baca Juga: Apakah Sah Puasa Jika Belum Mandi Wajib? Simak Penjelasannya
Calon mahasiswa masih bisa mendaftar, selama memenuhi persyaratan tidak mampu dari aspek ekonomi yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali, maksimal sebesar Rp4.000.000 setiap bulan.
Kemudian bisa juga melampirkan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali siswa/i, lalu dibagi dengan jumlah anggota keluarga paling banyak senilai Rp750.000 secara keseluruhan.
Mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah merdeka juga bisa merupakan seseorang yang berasal dari panti sosial/panti asuhan.
SKTM juga dibutuhkan sebagai bukti dari keluarga miskin yang kemudian dilegalisasi pemerintah, minimal pemerintah tingkat desa atau kelurahan untuk memvalidasi keluarga tersebut memang miskin/tidak mampu.***