KIP Kuliah Merdeka Bagi Jalur UTBK-SNBT 2023 Telah Dibuka, Ketahui Syarat Calon Penerimanya di Sini ya…

- 27 Maret 2023, 06:20 WIB
Berikut ini syarat daftar KIP Kuliah Merdeka jalur UTBK-SNBT 2023
Berikut ini syarat daftar KIP Kuliah Merdeka jalur UTBK-SNBT 2023 /puslapdik.kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com — Bagi mahasiswa yang akan masuk perguruan tinggi tahun ini pasti lagi senang nih, karena KIP Kuliah jalur UTBK-SNBT tahun 2023 telah dibuka.

Akhirnya KIP Kuliah bagi jalur seleksi UTBK-SNBT atau yang disebut KIP Kuliah Merdeka telah dibuka sejak tanggal 22 Maret 2023 sampai 13 April 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari instagram @puslapdik_dikbud, siswa yang menjadi peserta KIP Kuliah Merdeka dan hendak mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur UTBK-SNBT, harap segera memilih UTBK-SNBT di menu seleksi SIM KIP Kuliah.

Jika menu seleksi belum juga muncul, silahkan lengkapi berkas KIP Kuliah Merdeka lebih dulu, proses SNPMB UTBK-SNBT akan dilakukan mulai 23 Maret - 14 April 2023.

Baca Juga: KABAR TERBARU Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Naungan Kemdikbud dan Kemenag, Alhamdulillah Cair...

Nah, sebelum mendaftar, pastikan kamu sudah mengetahui syarat penerima KIP Kuliah Merdeka bagi calon mahasiswa yang mendaftar jalur UTBK-SNBT.

Persyaratan bagi penerima KIP Kuliah Merdeka di antaranya yaitu:

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa/i yang telah menyelesaikan pendidikan SMA, SMK, atau jenjang pendidikan lain yang sederajat atau bisa juga telah lulus dari pendidikan tersebut maksimal 2 tahun sebelumnya,

Baca Juga: Sudah Diumumkan, Berikut Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru KEMENDIKBUDRISTEK 2022

2. Sudah lulus seleksi dari tahap penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk, entah itu melalui Perguruan Tinggi Akademik maupun Perguruan Tinggi Vokasi, kemudian diterima di PTN/PTS di program studi yang telah terakreditasi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional PTN.

3. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin, setidaknya pada desil 3 dari data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (D3E) berdasarkan ketentuan dari Kemenko PMK.

Sementara untuk keterbatasan ekonomi sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah Merdeka yakni:

Baca Juga: 8 Sebab Orang Celaka, Salah Satunya Tidak Pandai Membagi Waktu

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah,

2. Terdaftar dalam DTKS atau sebagai penerima bansos menurut peraturan Kemensos, yakni sebagai berikut:

  • Bansos PKH
  • Bansos PBI JK
  • Bansos non-tunai (BPNT)

Dalam hal peserta KIP Kuliah Merdeka tak bisa memenuhi salah satu dari lima syarat pembuktian keterbatasan ekonomi, tetap bisa mendaftar KIP Kuliah Merdeka.

Baca Juga: Apakah Sah Puasa Jika Belum Mandi Wajib? Simak Penjelasannya

Calon mahasiswa masih bisa mendaftar, selama memenuhi persyaratan tidak mampu dari aspek ekonomi yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali, maksimal sebesar Rp4.000.000 setiap bulan.

Kemudian bisa juga melampirkan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali siswa/i, lalu dibagi dengan jumlah anggota keluarga paling banyak senilai Rp750.000 secara keseluruhan.

Mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah merdeka juga bisa merupakan seseorang yang berasal dari panti sosial/panti asuhan.

SKTM juga dibutuhkan sebagai bukti dari keluarga miskin yang kemudian dilegalisasi pemerintah, minimal pemerintah tingkat desa atau kelurahan untuk memvalidasi keluarga tersebut memang miskin/tidak mampu.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x