"Kami tegaskan bahwa tidak akan ada calo, atau bentuk kecurangan lainnya. Sebab sistem yang sudah kami bangun sangat transparan, bahkan nilainya bisa dilihat secara real time. Jadi jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan," kata Menpan-RB.
Pernyataan tersebut tidak hanya melingkupi SKD, tetapi juga seluruh rangkaian seleksi sekolah kedinasan tahun 2023. Pelamar diimbau untuk berhati-hati agar tidak tertipu dengan pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menjanjikan kelulusan di sekolah kedinasan manapun.
Peserta yang dinyatakan lulus SKD sekolah kedinasan berhak mengikuti seleksi selanjutnya. Seleksi lanjutan ini diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan. Oleh karena itu, Menpan-RB Azwar Anas menegaskan agar pelamar mencari informasi dari web resmi instansi terkait.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Kuliner Malam di Kota Solo, Dijamin Enak dan Patut Dicoba
"Pelamar sebaiknya sering mencari informasi di web resmi masing-masing instansi. Hindari informasi dari sumber yang tidak resmi," ujar Menteri Anas.
Tolok Ukur Kelulusan SKD Sekolah Kedinasan
Pelamar yang lulus SKD sekolah kedinasan dapat mengikuti seleksi lanjutan dari kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan. Pelamar yang lulus SKD harus memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
Nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Ajaran 2023.
Baca Juga: Gol Tunggal Javlon Guseynov Tumbangkan Persija Jakarta di Kandang Persita Tangerang