KIP Kuliah Bukan Beasiswa? Simak Penjelasan dan Persyaratannya

- 29 Maret 2023, 12:26 WIB
KIP Kuliah berbeda dengan beasiswa. Berikut syarat daftarnya
KIP Kuliah berbeda dengan beasiswa. Berikut syarat daftarnya /Dok. Puslapdik Kemendikbudristek

BERITASOLORAYA.com - Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah adalah program pemerintah dalam memberikan bantuan biaya kuliah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dalam menempuh perkuliahan.

KIP Kuliah diberikan sebagai bantuan biaya kuliah kepada pendaftar yang memiliki keterbatasan ekonomi. Namun, penerima harus memiliki potensi akademik yang baik untuk dapat memperolehnya.

Potensi akademik pendaftar dijadikan syarat KIP Kuliah sebagai jaminan bahwa para penerima kelak memiliki kemauan tinggi dan potensi yang baik dalam menyelesaikan pendidikan tinggi.

Mengapa KIP Kuliah tidak disebut sebagai beasiswa? KIP Kuliah sejatinya berbeda dari program beasiswa yang fokus memberikan penghargaan berupa dukungan dana bagi para pendaftar yang memiliki prestasi.

Baca Juga: Sambut Libur Lebaran 2023, Inilah 4 Tempat Wisata di Yogyakarta yang Belum Banyak Diketahui

Perbedaan antara KIP Kuliah dan beasiswa dapat dilihat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 76 yang menjelaskan tentang Pendidikan Tinggi.

Pendaftaran KIP Kuliah sepenuhnya gratis dan tidak dikenakan biaya. Apabila Anda sebagai pendaftar KIP Kuliah dipungut biaya saat mendaftar dalam program ini, Anda bisa segera melaporkannya ke Helpdesk KIP Kuliah.

Jika telah menjadi penerima KIP Kuliah, para pendaftar juga akan dibebaskan dari biaya pendidikan selama menempuh bangku Pendidikan Tinggi. Selain itu, penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan.

Baca Juga: Seleksi Sekolah Kedinasan oleh 7 Kementerian atau Instansi Pemerintah dari Kemenpan RB, Pilihan Selain PTN PTS

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dilakukan secara online. Sistem online dalam pendaftaran KIP Kuliah dilakukan agar para pendaftar di seluruh negeri memperoleh keleluasaan akses.

Pendaftaran online KIP Kuliah juga ditujukan untuk menghilangkan adanya diskriminasi terhadap akses pendaftaran KIP Kuliah.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari website KIP Kuliah Kemdikbud, berikut persyaratan KIP Kuliah 2023.

1. Calon penerima termasuk siswa SMA atau sederajat akan lulus pada tahun mendaftar atau paling tidak lulus dua tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kapolri Akan Fasilitasi Mudik Gratis Lebaran 2023, Cek Informasinya di Sini

2. Pendaftar KIP Kuliah memiliki potensi akademik yang baik dan memiliki keterbatasan ekonomi didukung dengan bukti-bukti yang kredibel.

3. Pendaftar KIP Kuliah harus lulus seleksi dalam penerimaan mahasiswa baru, baik diterima di PTN atau PTS dengan program studi tujuan memiliki akreditasi A atau B, sedangkan akreditasi C dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu.

Sedangkan keterbatasan ekonomi pendaftar KIP Kuliah bisa dibuktikan dengan memiliki salah satu dari beberapa bukti di bawah ini:

Baca Juga: 10 Urutan Provinsi Terbanyak yang Masuk SNBP 2023, Jatim Masih yang Tertinggi

1. Pendaftar sebagai pemilik KIP.

2. Pendaftar tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

3. Pendaftar tergolong masyarakat miskin/rentan miskin Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) maksimal desil 3.

4. Bisa juga jika termasuk sebagai mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Baca Juga: Inilah 10 Lebih Peribahasa Indonesia Populer Tentang Anak dalam Kehidupan Sehari-Hari

5. Jika pendaftar tidak memiliki salah satu dari yang telah disebutkan sebelumnya, pendaftar masih bisa mendaftar dengan ketentuan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi.

Adapun syarat tersebut adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling tinggi Rp4 Juta atau jika dibagi jumlah anggota keluarga, maksimal Rp750.000. Pada kriteria ini, calon pendaftar KIP Kuliah juga wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x