BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi para orangtua yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang pendidikan dasar tapi, sang anak masih minim kemampuan calistung.
Hal ini dikarenakan tes calistung akan dihilangkan sebagai syarat masuk ke jenjang pendidikan dasar, yaitu SD/MI/sederajat.
Jadi, orangtua tidak perlu khawatir dan berkecil hati, anaknya dapat didaftarkan ke SD/MI/Paket A, meski belum mampu untuk membaca, menulis dan berhitung.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemdikbud.ri pada 3 April 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek melalui menterinya memaparkan sebab tes calistung dihilangkan dari syarat masuk SD.
Baca Juga: Ahmad Afifudin, Seorang Guru Ngaji Penerima Insentif Rp100 Ribu per bulan dari Pemprov Jateng
Mendikbudristek menilai bahwa tes calistung sangatlah tidak tepat untuk diterapkan sebagai syarat masuk sekolah dasar sederajat, pasalnya, mendapatkan layanan pendidikan dasar adalah hak bagi setiap anak.
Belum lagi masih banyak anak-anak Indonesia yang belum atau tidak pernah berkesempatan untuk menempuh pembelajaran (calistung) di tingkat pendidikan PAUD.
Selain itu, tes calistung sebagai syarat masuk SD juga telah dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Lalu, dilarang juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.