CATAT, Batas Waktu Pengajuan Tunjangan Guru RA dan Madrasah Hanya 4 Hari Lagi. Kemenag Jelaskan Caranya...

- 3 April 2023, 14:48 WIB
Ilustrasi pembayaran tunjangan guru RA dan madrasah di bawah naungan Kemenag
Ilustrasi pembayaran tunjangan guru RA dan madrasah di bawah naungan Kemenag /Foto: Pixabay/shameersrk/

BERITASOLORAYA.com – Pemberian tunjangan bagi guru merupakan sebuah bantuan finansial yang sangat berarti guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dengan adanya pemberian tunjangan guru, maka para tenaga pendidikan tersebut dapat melakukan tugas mengajarnya dengan tenang dan menjadi lebih baik.

Hal itu juga yang mendasari pemerintah, melalui kementeriannya seperti Kemenag, melakukan pemberian tunjangan bagi guru, seperti para guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah.

Diberitakan, Kemenag telah meliris sebuah pengumuman tentang adanya pemberian tunjangan bagi guru RA dan madrasah non PNS, pada Sabtu, 1 April 2023.

Baca Juga: MotoGP Argentina: Francesco Bagnaia Tidak Mengerti Atas Insiden yang Dialami Olehnya

Pengumuman tersebut diinformasikan oleh M. Ali Ramdhani selaku Dirjen Pendidikan Islam. Dhani menjelaskan adanya alokasi anggaran sebesar Rp324 miliar bagi tunjangan guru madrasah non PNS.

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,”kata Dhani.

Dhani menambahkan, pemberian tunjangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x