RESMI, Tunjangan Guru 2023 Tidak Cair Jika Tendik Melakukan Hal Ini. Apa Saja? Begini Penjelasan Lengkapnya...

- 2 April 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi tunjangan guru tidak dibayarkan untuk kondisi tertentu
Ilustrasi tunjangan guru tidak dibayarkan untuk kondisi tertentu /jcomp/

BERITASOLORAYA.com – Tenaga pendidikan (tendik) akan sangat berbahagia apabila bisa mendapatkan tunjangan guru di tahun 2023 ini.

Pasalnya, tunjangan guru tersebut akan sangat bermanfaat untuk memenuhi peningkatan kebutuhan seperti kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri, serta kebutuhan pendidikan anak.

Oleh sebab itu, agar dapat lancar dalam mencairkan tunjangan guru secara tepat waktu, maka tendik perlu memahami dengan baik peraturan atau juknis yang berlaku.

Salah satu yang perlu dipahami oleh tenaga pendidik dalam mencairkan tunjangan guru tersebut adalah adanya peraturan tentang tidak dibayarkannya tunjangan guru.

Baca Juga: HORE, Pemerintah Berikan Kabar Baik untuk Guru di Bulan April 2023 Ini, Terkait Tunjangan?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari simpatika.kemenag.go.id, terdapat kondisi dimana tunjangan guru tidak dibayarkan, yaitu:

1. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (hari) atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;

2. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x