KABAR GEMBIRA, Akhirnya Guru PNS bisa Naik Jabatan, Tapi Ada 3 Syarat Ini yang Harus Dipenuhi  

- 9 April 2023, 16:11 WIB
Ilustrasi guru naik jabatan
Ilustrasi guru naik jabatan /Freepik

 

 

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) memberikan kesempatan bagi PNS untuk bisa naik jabatan khususnya guru.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kemdikbud Ristek Nomor 1535/B/HK.04.01/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan secara rinci terkait tahapan yang harus dilakukan untuk naik jabatan.

Baca Juga: SIMAK, Ini Lho Alasan Pemerintah Tidak Bagikan THR Full 100 Persen, Kata Sri Mulyani …

Perlu diketahui, jika ada kriteria yang tidak terpenuhi, maka guru maupun pengawas belum bisa naik jabatan.

Berikut ini kriteria yang harus dipenuhi oleh guru maupun pengawas PNS untuk bisa mendapatkan kenaikan pangkat:

1. Guru harus mengikuti uji kompetensi dan memenuhi standar nilai yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x