Cek 4 Tahapan Naik Jabatan Bagi PNS dari Lulusan SMA, Apa Saja sih?

- 28 Februari 2023, 17:44 WIB
Berikut ini 4 tahapan naik jabatan yang berlaku untuk  PNS dari lulusan SMA, resmi dari BKN. Simak selengkapnya.
Berikut ini 4 tahapan naik jabatan yang berlaku untuk PNS dari lulusan SMA, resmi dari BKN. Simak selengkapnya. /instagram.com/@bpsdmjabar

BERITASOLORAYA.com - PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh semua kalangan. Menariknya lagi, lulusan SMA atau Sekolah Menengah Atas SMA juga dapat naik jabatan menjadi PNS.

Tak salah lagi, setelah kamu lulus sekolah dan diterima sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dengan latar belakang pendidikan SMA, karier kamu memang akan dimulai dari jabatan paling rendah.

Jabatan yang paling rendah untuk CPNS dengan latar belakang pendidikan SMA yaitu golongan Ia (satu-a) dan umumnya dengan status sebagai pegawai magang.

Baca Juga: Munculnya Kendaraan Listrik di Indonesia, Apa Saja Tantangannya?

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, dan jika kamu mampu memenuhi kriteria tertentu termasuk tahapan yang perlu dilalui, tentu saja kamu bisa naik jabatan dan pangkat.

Hal ini tentu sangat membantu para lulusan SMA yang belum berkesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi tetapi kamu dan teman-teman lainnya tetap dapat memiliki jabatan yang prestisius.

Untuk mengetahui tahapan apa saja yang perlu dilalui untuk menjadi mendapat kenaikan jabatan di CPNS, seperti yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman Badan Kepegawaian Negara pada Selasa, 28 Februari 2023, berikut adalah beberapa tahapannya.

Baca Juga: Mykhaylo Mudryk, Pemain Seharga Rp 1,6 Triliun yang Hangatkan Bangku Cadangan Chelsea Kala Melawan Tottenham

1. Penyesuaian Jabatan Fungsional (PJF) dan Kenaikan Pangkat Berkala (KPB)

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x