BERITASOLORAYA.com – Pegawai ASN, dalam hal ini PNS, tidak akan bekerja selamanya. Pada usia atau kondisi tertentu, PNS akan diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat.
PNS yang diberhentikan secara hormat salah satunya karena telah mencapai batas usia pensiun. Perlu diketahui, batas usia pensiun untuk PNS berbeda-beda sesuai jabatan.
Lewat peraturan resmi, pemerintah menetapkan 3 kategori batas usia pensiun PNS sesuai jabatan dan hak apa yang akan diterima pegawai PNS yang telah purnatugas atau pensiun.
Tentunya, tidak semua PNS bisa menerima hak pensiun saat purnatugas nanti. Untuk mengetahui hal-hal terkait pensiun, simak artikel ini hingga tuntas.
Pemerintah akan memberikan hak pensiun kepada PNS yang telah diberhentikan secara hormat. Namun, jika PNS diberhentikan karena perilaku buruk atau dalam artian tidak hormat, maka tidak akan memenuhi syarat untuk menerima hak pensiun.
Sesuai dengan Pasal 91 ayat (1) dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS yang telah purnatugas berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua, selama sesuai dengan ketentuan undang-undang.