BERITASOLORAYA.com – UM-PTKIN merupakan salah satu pola seleksi masuk perguruan tinggi yang umum diketahui oleh seluruh siswa Sekolah Menengah di Indonesia.
Dasar penyelenggaraan seleksi UM-PTKIN di Indonesia adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Melalui dua regulasi tersebut akhirnya ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilaksanakan secara nasional dan bentuk lain.
UM-PTKIN menjadi salah satu bentuk pola penerimaan mahasiswa baru di PTN, seperti UIN, IAIN, STAIN, dan PTN yang memiliki prodi dengan ijin operasional resmi dari Kementerian Agama RI.
UM-PTKIN menjadi upaya pemerintah yang diselenggarakan dalam satu sistem yang terpadu secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Pada tahun 2023 ini, pelaksanaan UM-PTKIN diselenggarakan secara luring di PTKIN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta dan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE).