MANTAP, Guru Honorer yang Telah Masuk Kategori Ini Berhak Dapatkan THR Jutaan Rupiah! Simak..

- 14 April 2023, 12:55 WIB
Ilustrasi guru honorer berhak mendapatkan THR sejumlah jutaan rupiah
Ilustrasi guru honorer berhak mendapatkan THR sejumlah jutaan rupiah /Kementerian PANRB

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Pedagang di Pasar Tugu Dapat THR dari Presiden Jokowi, Acara Apa?

3. Dari alokasi dana Bendahara Umum sebesar Rp9,8 triliun ditujukan untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Sesuai kategori penerima di atas, PPPK termasuk menjadi penerima THR tahun ini, yang berarti guru honorer yang telah resmi diangkat ASN PPPK akan mendapatkan THR.

Hal ini sebuah kabar bahagia karena guru honorer yang telah menjadi PPPK berhak mendapatkan THR dengan jumlah fantastis.

Sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan, komposisi THR meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat berupa tunjangan jabatan, tunjangan pangan, hingga tunjangan keluarga.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Presiden Jokowi Resmikan 940 Unit Hunian Milenial, Harga Jual Auto Murah?

Lalu, berapa kisaran nominal THR yang didapat oleh guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK? Berikut daftar gaji pokok PPPK berdasarkan Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020.

- Gaji pokok PPPK Golongan IV berkisar mulai dari Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600.

- Gaji pokok PPPK Golongan VIII berkisar mulai dari Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100.

- Gaji pokok PPPK Golongan XII berkisar mulai dari Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah