Baca Juga: Jelang Hadapi West Ham, Arsenal Mendapat Kabar Bahagia dengan Kembalinya Eddie Nketiah
- Gaji pokok PPPK Golongan XVII berkisar mulai dari Rp4.132.200 hingga Rp.6.786.500.
Namun, dengan catatan bahwa setiap PPPK tentunya memiliki THR yang berbeda-beda, tergantung lama masa kerja, serta tunjangan yang menyertai.
Itulah penjelasan mengenai guru honorer yang berhak mendapatkan THR dari Menteri Keuangan karena telah resmi diangkat menjadi PPPK. Selamat!***