MANTAP, Guru Honorer yang Telah Masuk Kategori Ini Berhak Dapatkan THR Jutaan Rupiah! Simak..

- 14 April 2023, 12:55 WIB
Ilustrasi guru honorer berhak mendapatkan THR sejumlah jutaan rupiah
Ilustrasi guru honorer berhak mendapatkan THR sejumlah jutaan rupiah /Kementerian PANRB

Baca Juga: Jelang Hadapi West Ham, Arsenal Mendapat Kabar Bahagia dengan Kembalinya Eddie Nketiah

- Gaji pokok PPPK Golongan XVII berkisar mulai dari Rp4.132.200 hingga Rp.6.786.500.

Namun, dengan catatan bahwa setiap PPPK tentunya memiliki THR yang berbeda-beda, tergantung lama masa kerja, serta tunjangan yang menyertai.

Itulah penjelasan mengenai guru honorer yang berhak mendapatkan THR dari Menteri Keuangan karena telah resmi diangkat menjadi PPPK. Selamat!***

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah