SEBELUM TERLAMBAT, Peserta PPPK Guru 2022 Harus Waspada, Hal-Hal Berikut Bisa Membatalkan Kelulusan

- 14 April 2023, 15:38 WIB
Ilustrasi peserta yang batal lulus PPPK Guru
Ilustrasi peserta yang batal lulus PPPK Guru /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com Pengumuman pasca sanggah telah dijadwalkan jatuh pada hari ini tanggal 14-16 April dengan mengacu pada Surat Edaran terbaru dari BKN mengenai penyesuaian jadwal penerimaan PPPK Guru 2022. Perlu diketahui oleh peserta PPPK Guru, bahwa dalam pasca sanggah pembatalan kelulusan PPPK Guru itu sangat mungkin, bahkan jika peserta tersebut telah lulus dari tahap seleksi sebelumnya.

Pengumuman pasca sanggah adalah pengumuman terkait hasil yang didapat setelah menemukan adanya sanggahan oleh peserta PPPK Guru.

Kemudian, usai melewati pengumuman pasca sanggah, peserta akan sampai di tahap pemberkasan dan pengisian DRH.

Baca Juga: CEK, 245 Nama Pelamar P1 PPPK Guru 2022 di Pemprov DKI Jakarta yang Tidak Usah Ikut Tes lagi pada Seleksi 2023

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019, bahwa panitia seleksi di instansi pengadaan penerimaan PPPK akan memberitahukan peserta bahwa, ia sudah lulus seleksi dan wajib melengkapi tahap pemberkasan.

Bagi peserta seleksi PPPK Guru yang telah lulus dalam seleksi PPPK Guru dan agar diangkat menjadi calon PPPK Guru, harus menyerahkan sejumlah surat lamaran yang dijelaskan dalam Peraturan BKN tersebut, disertai dengan tanda tangan peserta PPPK.

Setelah menyerahkan surat lamaran yang disebutkan, persyaratan beserta surat lamaran akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya oleh pejabat yang ditunjuk badan kepegawaian.

Peserta PPPK Guru yang sudah resmi lulus seleksi dan memenuhi persyaratan dimaksud akan diangkat menjadi calon PPPK berdasarkan keputusan dari PPK menurut ketentuan dalam Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.

Baca Juga: HORE CAIR, THR PNS Golongan Ini Paling Tinggi Dari Golongan Lain? Cek Sekarang Juga

Dalam hal terdapat peserta seleksi PPPK Guru yang telah lulus tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud, maka peserta PPPK Guru bersangkutan tidak bisa mengusulkan penetapan nomor induk sebagai PPPK Guru.

Sementara bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan administrasi, akan diangkat menjadi calon PPPK dengan SK pengangkatan yang diterbitkan pejabat PPK.

Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 pun menerangkan secara singkat apa yang membuat peserta PPPK Guru 2022 kali ini bisa saja batal lulus usai masa sanggah atau saat pemberkasan.

Peserta seleksi PPPK Guru 2022 bisa dinyatakan batal lulus sebagai calon PPPK atau PPPK Guru resmi tahun 2023 karena alasan seperti berikut:

Baca Juga: TANPA TES, Daftar Nama Honorer Di Pemerintah Aceh yang Langsung Diangkat ASN PPPK Guru 2023

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x