Pendidikan Tinggi Kementerian Kelautan Buka Pendaftaran, Kuota 100 Persen untuk Anak Nelayan! Ini Linknya

- 14 April 2023, 20:28 WIB
Pendidikan Tinggi Kementerian Kelautan
Pendidikan Tinggi Kementerian Kelautan /InfoPublik/

BERITASOLORAYA.com - Satuan Pendidikan Tinggi Vokasi di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP saat ini membuka pendaftaran peserta didik baru atau Pentaru tahun ajaran 2023/2024 untuk anak nelayan dengan kuota sebesar 100%. Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono Jumat, 14 April 2023 meresmikan pembukaan pendaftaran Pentaru.

Ia menyampaikan Kementerian KKP telah menyiapkan kuota 100 persen atau 2.207 orang untuk anak pelaku pertama kelautan.

Tak hanya anak nelayan, profesi lain yang juga merupakan pelaku utama bidang kelautan juga berhak mendapatkan kuota tersebut, yaitu pengolah ikan, pembudidaya ikan, pemasar hasil perikanan serta petambak garam.

Baca Juga: MERAPAT! Kuota Pendidikan Tinggi Kementerian Kelautan 100 persen untuk Anak Nelayan, Berikut Daftar Kampusnya!

Dalam peresmian Pentaru 2023, Menteri Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan jika tahun ini menjadi tahun pertama pelaksanaan kebijakan kuota 100 persen untuk anak nelayan. Ia berharap adanya kebijakan tersebut bisa melahirkan penerus kelautan yang mumpuni.

“Pada hari ini, saya sangat bangga dan bersyukur, karena mulai tahun ini Penerimaan Peserta Didik pada Pendidikan Tinggi Vokasi KKP, 100 persen adalah anak pelaku utama bidang kelautan dan perikanan (KP)," ujarnya pada peresmian Pentaru 2023.

"Untuk dididik sehingga diharapkan nantinya mereka akan mampu menjadi insan penerus pembangunan kelautan dan perikanan yang terampil, cakap, tangguh, tanggap dan trengginas,” sambungnya.

Disampaikan oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono melalui keterangan tertulis pada Jumat 14, April 2023, Pentaru 2023 telah dirancang untuk dapat sejalan dengan Transformasi Pendidikan Kelautan dan Perikanan. Hal itu demi mendukung program strategis KKP.

Baca Juga: Cuti Bersama ASN Resmi Ada Perubahan, Presiden Jokowi Teken Aturan Terbaru 2023, Simak di Sini

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah