BERITASOLORAYA.com – Cuti bersama ASN resmi mengalami perubahan sebagaimana yang disampaikan dalam Keppres terbaru ini.
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani surat keputusan tersebut, dan maknanya memang jadwal cuti bersama ASN resmi mengalami perubahan.
Perubahan cuti bersama ASN ini menjadi informasi penting, sebab hingga sekarang para ASN sering menanyakan kejelasan jadwal cuti mereka untuk tahun 2023.
Baca Juga: PRIHATIN dengan Ribuan Tenaga Honorer yang Belum Dapat Kepastian, DPR Perjuangkan Nasib non-ASN…
Perubahan jadwal cuti bersama ASN ini dilakukan oleh pemerintah hingga ditetapkan oleh Keppres bertujuan agar mampu mewujudkan hari kerja yang efektif dan evisien.
Mengingat pemerintah harus terus berupaya meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 H 2023 M ini.