HORE, Seluruh Calon PPPK Guru 2022 di Daerah Ini Lulus Pasca Sanggah, Sujud Syukur

- 15 April 2023, 21:27 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2022 yang lulus pasca sanggah
Ilustrasi PPPK Guru 2022 yang lulus pasca sanggah /Instagram.com/@bkngoidofficial

 

BERITASOLORAYA.com — Seluruh PPPK Guru 2022 segera sampai di tahap pengisian DRH dan melengkapi persyaratan administrasi usai kemarin telah melewati fase pasca sanggah. Sejumlah badan kepegawaian daerah pun merilis surat edaran yang ditujukan bagi calon PPPK Guru 2022 yang melamar di daerahnya.

Banyak dari surat edaran yang diterbitkan oleh pemprov/pemkab/pemkot daerah ini mengoordinasi calon PPPK Guru 2022 untuk segera melanjutkan ke tahap penerimaan yang selanjutnya.

Seperti yang diketahui, tahap selanjutnya yang dimaksud di sini adalah pemberkasan yang kemudian dilanjutkan dengan tahap pengusulan NI PPPK guru.

Baca Juga: Jokowi Tambah Jadwal Libur Idul Fitri Tahun 2023, Simak Informasi Selengkapnya

Begitu pula dengan Pemkab Ponorogo yang menerbitkan pengumuman nomor 800/1816/405.26/2023 tentang para peserta yang telah lulus seleksi kompetensi pada pengadaan PPPK Guru 2022 dari tahap pasca sanggah di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Dalam pengumuman ini disampaikan oleh pemkab yang berwenang dengan merujuk pada Pengumuman Bupati Nomor 800/1095/405.26/2023 terkait penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2022 di Kabupaten Ponorogo.

Maka dari itu, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: HORE! Peraturan Terbaru, PNS dan Non PNS Dapat Jaminan Sosial

1. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap seleksi kompetensi PPPK Guru 2022 untuk Kabupaten Ponorogo telah diberikan kesempatan agar mengajukan sanggahan pada tanggal 10-12 April 2023 menggunakan akun SSCASN masing-masing peserta.

2. Verifikasi ulang pada sanggahan peserta dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah CASN Kabupaten Ponorogo pada tahun 2022. Menurut hasil verifikasi ulang, tidak ditemukan adanya sanggahan dari peserta yang tidak lulus dalam seleksi pengadaan PPPK Guru 2022.

3. Berdasarkan hasil verifikasi ulang, bagi peserta yang telah dinyatakan lulus, diumumkan melalui pengumuman Bupati Nomor. 800/1095/405.26/2023 tanggal 8 Maret 2023 adalah tetap dan tak ada perubahan apapun.

4. Peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi kompetensi PPPK Guru 2022 di Kabupaten Ponorogo seperti yang tercantum dalam lampiran pengumuman Bupati, untuk segera melakukan pengisian DRH.

Baca Juga: Kapan Lebaran Idul Fitri 1444 H atau 2023 M? Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat dan Pantau Hilal dari 123 Titik

Serta tak lupa agar menyertakan kelengkapan dokumen elektronik/paperless lewat akun SSCASN masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id sejak tanggal 15 April-4 Mei 2023. Juknis pengisian DRH pun juga bisa diunduh di laman resmi SSCASN.

5. Hanya peserta yang memenuhi persyaratan administrasi saja yang bisa melalui pengusulan NI PPPK hingga menerima SK pengangkatan sebagai calon PPPK hingga SK pengangkatan sebagai PPPK.

6. Kelengkapan dokumen harus segera diunggah oleh calon PPPK Guru untuk melengkapi pemberkasan.

7. Ketentuan unggahan dokumen yang dipersyaratkan di tahap pemberkasan dan pengisian DRH ini bisa dilihat pada link berikut https://bkpsdm.ponorogo.go.id/wp-content/uploads/2023/04/PENGUMUMAN-PASCA-SANGGAH-SELEKSI-KOMPETENSI-PPPK-GURU-TA-2022.pdf.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x