SAH! Kini Guru Honorer Bisa Bernafas Lega Sebab Ada Kebijakan Ini

- 19 April 2023, 15:22 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /Pexels.com / Max Fischer/

Baca Juga: Deretan Persiapan Libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri, Pekerja Bisa Lakukan Ini. Nomor 5 Sudah Dilakukan?

Tahun 2021 telah menjadi awal dari upaya rekornya perubahan nasib para guru, terutama di masa pandemi.

Pada tahun tersebut, sebuah tonggak sejarah terjadi ketika lebih dari 513.000 formasi guru ASN PPPK berhasil diajukan oleh pemerintah daerah untuk pertama kalinya.

Rekor ini menunjukkan kesempatan yang luas dan adil bagi para guru honorer untuk mendapatkan kepastian dan memperjelas status mereka.

Keberhasilan ini merupakan langkah besar dalam menyelesaikan permasalahan guru honorer di Indonesia.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA dari Kemdikbud untuk Guru Non Sertifikasi di Tanggal 19 April 2023

Kemendikbudristek telah melakukan terobosan untuk mengatasi permasalahan guru honorer di Indonesia. Beberapa terobosan tersebut antara lain:

1. Menyediakan ratusan ribu formasi guru ASN PPPK agar pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan guru, termasuk memberikan gaji oleh pemerintah pusat.

2. Memberikan kesempatan tiga kali seleksi tanpa biaya bagi para guru honorer agar memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menjadi ASN PPPK.

3. Memberikan akses gratis pada materi pembelajaran untuk persiapan mengikuti tes bagi para guru honorer.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah