SAH! Kini Guru Honorer Bisa Bernafas Lega Sebab Ada Kebijakan Ini

- 19 April 2023, 15:22 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /Pexels.com / Max Fischer/



BERITASOLORAYA.com - Sejak tahun 2019, Kemendikbudristek telah berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah terbaik untuk para guru honorer. Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada Kemendikbudristek untuk segera mengakhiri permasalahan guru honorer dengan baik. Sejak saat itu, Kemendikbudristek telah fokus dan berupaya keras untuk menangani guru honorer yang belum teratasi.

Dalam menjalankan upayanya untuk menyelesaikan permasalahan guru honorer, Kemendikbudristek menyadari bahwa tantangan yang dihadapi tidaklah mudah, mengingat kompleksitas isu yang terkait dengan kebijakan pemerintah, peraturan, serta prosedur rekrutmen guru ASN PPPK yang berlaku.

Namun, dengan komitmen yang kuat, Kemendikbudristek terus berupaya secara konsisten untuk memberikan bantuan dan memperjuangkan hak-hak guru honorer, sehingga dapat bekerja dengan tenang dan terjamin hak-haknya dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca Juga: INFO LOKER untuk Daerah Bandung dan Sekitarnya, Posisi Staff Administrasi Keuangan. Cek Persyaratannya!

"Alhamdulillah, permasalahan ini semakin terurai meski dalam perjalanannya sangat banyak tantangan,” ujar Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dikuti BeritaRoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, Rabu 19 April 2023.

Berikut adalah beberapa tujuan yang ingin dicapai Kemendikbud melalui perekrutan guru ASN PPPK:

1. Perubahan status guru dari honorer ke ASN PPPK untuk memberikan jaminan kesejahteraan ekonomi seperti gaji dan tunjangan profesi.

2. Lebih banyak guru dapat mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi dengan perubahan status tersebut.

3. Memberikan solusi untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x