Baca Juga: MENGEJUTKAN, Penyaluran KUR BRI di Provinsi Ini Capai Rp1,379 Triliun, Simak Selengkapnya…
Terlebih, guru honorer saat ini memiliki kondisi cemas karena pemberitahuan bahwa tenaga honorer akan segera dihapus pada November 2023 mendatang.
Maka dari itu, kesempatan guru honorer untuk diangkat menjadi ASN PPPK 2023 sangat besar dan tentunya harus sesuai peraturan dan ketentuan yang telah ditentukan.
Namun, hal ini harus diperhatikan kembali karena nasib guru honorer tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Baca Juga: Jelang Lebaran Idul Fitri, OJK Ingatkan Masyarakat Agar Tak Jadi Korban Klik Link Tautan
Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, formasi guru PPPK yang memiliki rencana seleksi satu juga guru, tapi tidak terjadi karena hal berikut ini.
Pada saat terdapat surat edaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengusulkan kebutuhan formasi yang maksimal, lalu hanya terdapat sebanyak 507.848 formasi saja.
Hal ini bukan berarti kesalahan pemerintah daerah untuk tidak mengajukan formasi yang maksimal. Ternyata pemerintah daerah juga mempertimbangkan hal berikut ini.