Adanya guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK maka pemerintah pusat menganggarkan gaji guru PPPK melalui DAU (Dana Alokasi UMUM).
Namun, formula perhitungan DAU juga berdasar pada alokasi dasar dan celah fiskal, maka tidak serta merta ada tambahan anggaran terdapat dalam DAU.
Maka dari itu proses seleksi PPPK juga sangat mempertimbangkan keterbatasan fiskal daerah yang bertujuan untuk memberikan anggaran gaji dan tunjangan PPPK.
Hal ini sesuai dengan prinsip pengadaan ASN 2023 yang telah diinformasikan oleh Menteri PANRB bahwa salah satunya harus memperhatikan kemampuan fiskal atau anggaran pemerintah.
Itulah salah satu hal yang bisa mempengaruhi jumlah formasi kebutuhan guru honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK 2023. Semoga bermanfaat!***