Hal ini tentu juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup guru honorer yang sebelumnya bervariasi sekitar Rp300.000 hingga Rp900.000 setiap bulan.
Setelah pengangkatan menjadi guru PPPK, setidaknya akan memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.966.500 untuk golongan IX sesuai PP yang berlaku.
Belum lagi ketika guru honorer yang telah diangkat menjadi ASN PPPK tersebut telah memiliki sertifikat pendidik, maka akan ditambah tunjangan profesi guru sebesar 1 kali gaji pokok.
Baca Juga: Kemenag Wajibkan Guru PAI ikuti Pemetaan Kompetensi Online, pada Awal Mei
Tentu pada tahun 2023 ini akan menjadi kesempatan besar untuk guru honorer memenuhi formasi kebutuhan guru PPPK.
Apabila formasi tersebut mengacu pada rekrutmen 1 juta guru PPPK, maka akan terdapat sebanyak lebih dari 400.000 formasi guru.
Namun, hal ini juga berpengaruh terhadap prinsip yang digunakan dalam pengadaan ASN 2023 yang telah dimuat dalam surat edaran Menteri PANRB.
Baca Juga: 5 Ide Menu Buka Puasa Khas Jawa Timur Ini Sangat Menggiurkan, Sudah Coba Semua?