Mengundurkan Diri Usai Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Guru 2022 akan Dikenai Sanksi, Begini Penjelasannya

- 20 April 2023, 19:57 WIB
Ilustrasi peserta yang lulus PPPK guru tahun 2022
Ilustrasi peserta yang lulus PPPK guru tahun 2022 /berita.depok.go.id

 

BERITASOLORAYA.com - Usai pengumuman seleksi PPPK guru 2022 pada tanggal 14 sampai 16 April 2023 lalu, tentu saja akan dilanjutkan tahapan selanjutnya.

Adapun tahap selanjutnya dalam seleksi PPPK guru 2022 ini yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Berkaitan dengan hal itu, hanya peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2022 yang bisa lanjut ke tahap pengisian DRH yang dijadwalkan pada tanggal 15 April hingga 4 Mei 2023.

Baca Juga: Persyaratan Penukaran Uang Baru BI untuk Lebaran 2023, Cek di Sini!

Namun, bagaimana jika ada peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2022, akan tetapi mengundurkan diri?

Terkait pengunduran diri tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan peraturan untuk memberikan ketegasan jika terdapat peserta PPPK guru tahun 2022 yang dinyatakan lulus.

Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 yang menjelaskan jika peserta lulus seleksi PPPK guru tahun 2022 yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: 27 April BERSIAP, Peserta PPG Daljab 2023 Diinstruksikan Kemendikbud untuk Lakukan Hal Berikut, Cek SEGERA

Lebih lanjut, dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 41 Bab IV ayat 5 tentang Pengangkatan menjadi PPPK yang tertulis:

"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya".

Berdasarkan peraturan tersebut, pelamar yang dinyatakan lulus, tetapi kemudian mengundurkan diri, maka tidak diperbolehkan mendaftar seleksi PPPK guru kembali pada periode berikutnya.

Baca Juga: Sudah SIAP Berlebaran, Kemenag Terbitkan Ketentuan Ini untuk Menyambut Idul Fitri 1444 H, Harus Patuh ya

Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lulus dan bersedia menjadi PPPK guru, akan mendapatkan gaji serta tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dengan rincian:

- Gaji untuk golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Gaji untuk golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji untuk golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru dan Kepala Sekolah untuk Lakukan Pemutakhiran Data-Data Berikut, Batas 12 Mei 2023

- Gaji untuk golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Gaji untuk golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji untuk golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Baca Juga: CEK SEGERA! Hasil Seleksi PPPK Teknis 2022 BKN, Berikut Daftar Nama Peserta yang Lulus

- Gaji untuk golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Gaji untuk golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Gaji untuk golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Baca Juga: Nunuk Suryani Sebut Ada Lebih dari 600 Ribu Kuota PPPK Guru Tahun 2023, Tapi Tergantung Ini …

- Gaji untuk golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji untuk golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji untuk golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Baca Juga: Loker Terbaru Bulan April 2023 dari PT Artha Dana Teknologi, Posisi Product Owner, Cek Kualifikasinya

- Gaji untuk golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji untuk golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji untuk golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Baca Juga: 25 Link Twibbon Lebaran yang Cantik, Menarik, dan Cocok Dipasang di Status Medsosmu. Yuk Pasang...

- Gaji untuk golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji untuk golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah