Peraturan di atas mengatur mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima ASN PPPK.
Beberapa tunjangan yang berhak diterima oleh PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, hingga tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan ini dikatakan dalam bentuk persentase dari gaji pokok, sehingga setiap ASN PPPK akan memperoleh besaran tunjangan yang berbeda.
Baik ASN PPPK yang memiliki golongan ruang yang berbeda, ataupun kondisi berbeda seperti telah memiliki keluarga dan belum memiliki keluarga.
Selain itu, perlu disimak untuk guru ASN PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik, maka tunjangan profesi yang didapatkan akan juga berbeda jauh dengan guru non ASN.
Tentu besaran tunjangan profesi yang didapatkan oleh PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2009, yakni sebesar 1 kali gaji pokok.