Baca Juga: Track Record Ganjar Pranowo yang Ditunjuk Jadi Calon Presiden atau Capres 2024 oleh PDIP
Sedikit berbeda untuk guru ASN PPPK, besaran tunjangan profesi yang akan diterima besarannya akan dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat.
Perlu diketahui bahwa nominal berbeda tunjangan profesi juga didapatkan untuk guru yang telah memiliki inpassing dan belum memiliki inpassing.
Bagi guru yang belum memiliki inpassing dikatakan akan menerima tunjangan sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.
Guru ASN PPPK tentu mendapatkan tunjangan yang lebih baik daripada guru non ASN sebagaimana diatur oleh peraturan resmi di atas. Selamat!***