BERITASOLORAYA.com - Setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H, ternyata guru sertifikasi maupun non sertifikasi akan mendapatkan uang yang nominalnya fantastis menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengungkapkan bahwa akan ada uang yang diberikan kepada guru sertifikasi maupun non sertifikasi setelah Lebaran 2023 selesai.
Uang tersebut diberikan kepada guru sertifikasi maupun non sertifikasi oleh pemerintah sebagaimana berkat jasa dan wujud apresiasi dari pemerintah terhadap kemajuan bangsa Indonesia.
Uang yang akan diberikan jumlahnya pun cukup tinggi, bahkan Sri Mulyani menyampaikan bahwa akan ada tambahan nilai dari tahun-tahun sebelumnya.
Adapun uang yang dimaksud adalah Gaji ke-13 yang diberikan pemerintah setelah Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H selesai.
Gaji ke-13 tersebut diberikan kepada guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK.