b. Pelamar PPPK Guru sebagai seorang penyandang disabilitas yang sduahh dicek dan diobservasi jenis hingga tingkat kedisabilitasannya, sesuai jabatan yang dilamar akan mendapat tambahan nilai 10% dari nilai tertinggi dalam seleksi kompetensi teknis.
c. Apabila pelamar PPPK Guru memperoleh tambahan nilai menurut poin a atau poin b secara kumulatif, akan diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai tertinggi seleksi kompetensi teknis, yaitu sebesar 100%.
Melalui ketentuan dalam Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 ini, pelamar umum yang menjalani seleksi kompetensi teknis akan berpeluang mendapatkan nilai yang lebih tinggi dalam penerimaan PPPK Guru 2023.
Sebagaimana diketahui, pelamar PPPK golongan P4 atau pelamar umum tidak melalui observasi seperti pelamar P2 dan P3, oleh karena itu pelamar P4 harus tetap melalui seleksi tes.
Nilai tambahan ini akan diperhitungkan sebagai nilai awal di masing-masing seleksi kompetensi dan juga termasuk komponen penentu yang menentukan apakah telah terpenuhi atau tidaknya passing grade (nilai ambang batas) pada kompetensi teknis pelamar umum ini.***