HATI-HATI, 6 Penyebab TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Dibayarkan, Jangan Lakukan Hal Ini

- 10 Mei 2023, 16:13 WIB
Ilustrasi TPG atau tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi TPG atau tunjangan sertifikasi guru /Freepik.com @Skata

BERITASOLORAYA.com - Hati-hati, ada 6 penyebab TPG atau tunjangan sertifikasi guru tidak dibayarkan kepada guru, kepala, dan pengawas Madrasah. Simak dan cermati keenam penyebab tersebut agar Anda dapat menghindarinya dan tetap mendapatkan pembayaran tunjangan sertifikasi guru dari Pemerintah.

Kepada guru, kepala, dan pengawas Madrasah, ada juknis baru mengenai pembayaran TPG tahun anggaran 2023 yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Secara garis besar, regulasi tersebut tidak hanya membahas mengenai pembayaran tunjangan sertifikasi guru, tetapi juga mengenai layanan SIMPATIKA. Layanan SIMPATIKA pun seyogyanya memiliki kesinambungan dengan pembayaran TPG.

Namun, artikel ini akan berfokus pada penjelasan mengenai pembayaran TPG dan penyebab tunjangan sertifikasi guru gagal dibayarkan kepada penerima, dalam hal ini guru, kepala, dan pengawas Madrasah.

Baca Juga: SEJAHTERA MENANTI, Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK Segera Terima 2 Jenis Uang Tambahan dari Kementerian!

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Tidak hanya guru ASN, guru non ASN juga ternyata bisa memperoleh pembayaran tunjangan sertifikasi, tentu dengan syarat telah memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan mata pelajaran yang diampu.

Tidak hanya bagi guru, tetapi kepala Madrasah yang bukan ASN juga bisa mendapatkan TPG asal memiliki sertifikat pendidik. Ada tidaknya SK Inpassing tidak menjadi kendala untuk pembayaran TPG. Akan tetapi, besaran yang diterima guru dan kepala Madrasah yang punya SK Inpassing berbeda dengan yang tidak memiliki SK Inpassing.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x