Baca Juga: REGULASI BARU Kemdikbud Nomor 29 Tahun 2023 untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
Kemendikbud berkata bahwa satuan pendidikan wajib memerhatikan dengan saksama pada keterisian data dari peserta didik yang dinyatakan layak PIP agar semua bagiannya lengkap, valid serta logis pada empat bagian utama.
Empat bagian utama yang dimaksud yaitu data yang disebutkan di atas seperti, NIK, NISN, tanggal lahir dan juga nama dari ibu kandung peserta didik bersangkutan.
Satuan pendidikan juga dihimbau Kemendikbud supaya melakukan sinkronisasi data pada dapodik sebeum cut off pemutakhiran data peserta didik yang dinyatakan layak PIP di dapodik yang ditetapkan oleh Puslapdik.
Untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini, para satuan pendidikan agar menyiapkan dengan sangat matang pengusulan bantuan PIP pada fase ke-2 TA 2023 ini.
Kemendikbud juga mengimbau satuan pendidikan supaya melaksanakan dengan segera langkah yang pro-aktif pendataan pada seluruh peserta didik yang berasal dari keluarga miskin agar mereka dinyatakan layak PIP.***