REGULASI BARU Kemdikbud Nomor 29 Tahun 2023 untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB

- 12 Mei 2023, 11:31 WIB
Ilustrasi guru yang sedang mengecek regulasi baru dari Kemdikbud
Ilustrasi guru yang sedang mengecek regulasi baru dari Kemdikbud /YouTube Kementerian PANRB
 
BERITASOLORAYA.com - Terdapat regulasi baru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam Permendikbud Nomor 29 tahun 2023. Regulasi Permendikbud Nomor 29 tahun 20223 ditujukan bagi guru semua jenjang pendidikan, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB.

Regulasi baru yang diterbitkan oleh Kemdikbud di tahun 2023 untuk guru semua jenjang tersebut tentang uji kompetensi jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah dan penilik.

Disampaikan pada Pasal 1 disebutkan bahwa uji kompetensi merupakan suatu proses pengukuran dan juga penilaian terhadap kompetensi teknis, lalu manajerial dan juga sosio kultural dari pegawai ASN.
 
Baca Juga: AKHIRNYA Sejumlah Daerah Ini Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 1. Banyak Banget yang Cair

Pasal 4 menyebut tentang peserta yang mengikuti uji kompetensi diantaranya adalah yang akan diangkat dalam JF guru, JF pamong belajar, pengawas sekolah dan juga JF penilik melalui perpindahan jabatan lain.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permendikbud Nomor 29 tahun 20223, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta dengan ketentuan sebagai berikut ini:

1. PNS

2. Integritas dan moralitasnya baik

3. Secara jasmani dan rohani sehat.

4. Minimal S1 atau Diploma (D-IV) sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

5. Minimal 2 tahun berpengalaman dalam tugasnya di JF yang akan diduduki.

6. JF pada jabatan yang akan diduduki di satuan pendidikan ataupun unit kerja yang dituju sedang membuka lowongan.

7. Minimal bernilai baik dalam 2 tahun terakhir akan nilai prestasi kerja.
 
Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos Tahap II Tahun 2023

Sementara itu, untuk JF guru harus memenuhi persyaratan bahwa peserta tersebut belum memasuki usia dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Belum memasuki usia 53 tahun untuk JF guru ahli pertama dan ahli muda.

2. Belum memasuki usia 55 tahun untuk JF guru ahli madya.

Adapun untuk pamong belajar harus memenuhi persyaratan belum memasuki usia dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Belum memasuki usia 53 tahun untuk pamong belajar ahli pertama dan ahli muda.

2. Belum memasuki usia 55 tahun untuk pamong belajar ahli madya.
 
Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Wisata Kuliner di Jogja dengan Harga Terjangkau

Bagi JF pengawas sekolah, harus juga memenuhi persyaratan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Pangkatnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mempunyai serdik atau sertifikat pendidik.

3. Telah menjadi guru waktunya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

4. Pelatihan yang ditetapkan instansi pembina dan sertifikat pendidik.

5. Belum memasuki usia 53 untuk pengawas sekolah ahli muda, 55 tahun untuk ahli madya dan 60 tahun untuk ahli utama.
 
Baca Juga: SELAMAT! Siswa SD – SMA Bisa Dapat Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Hingga 1 Juta, Segera Cek NISN DISINI

Selain memenuhi persyaratan di atas, penilik juga harus memenuhi persyaratan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pangkat yang dimiliki berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

2. Statusnya pamong belajar atau jabatan lainnya di lingkungan pendidikan dengan waktu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau sempat
menjadi pengawas sekolah.

3. Belum memasuki usia 53 tahun untuk penilik ahli muda, 55 tahun untuk ahli madya dan 60 tahun untuk ahli utama.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x