SELAMAT CAIR! PNS Akan Terima Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Segini Nilai Total yang Akan Diterima

- 14 Mei 2023, 06:19 WIB
Akhirnya PNS bisa terima tunjangan daya tahan tubuh dengan nilai segini
Akhirnya PNS bisa terima tunjangan daya tahan tubuh dengan nilai segini /Instagram @sdnsatujaten

BERITASOLORAYA.com – Informasi terkini terkait tunjangan daya tahan tubuh bagi PNS dengan bentuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh yang akan diberikan kepada para PNS.

 



Seperti yang kita ketahui terkait tunjangan PNS, bahwa Sri Mulyani pada tanggal 28 April 2023 sudah menandatangani terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar Biaya Masukan TA 2021.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa satuan biaya makanan untuk penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang akan digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan minuman atau makanan bergizi untuk mempertahankan daya tahan tubuh dari PNS.

Baca Juga: SAH, PT Taspen Tetapkan Pembayaran Gaji ke 13 Pensiunan PNS Mulai Bulan Juni 2023, Selamat Uang Tunai!

Makanan atau minuman bergizi yang akan diberikan kepada para pegawai berstatus PNS yang melaksanakan pekerjaan fungsi yang memberikan dampak buruk bagi kesehatan para pegawai.

Biaya ini merupakan tambahan yang akan diberikan setiap bulannya di luar kenikmatan lainnya para PNS, misalnya tunjangan kinerja sampai dengan keluarga yang ada di rumah.

 



Kisaran biaya yang akan diperoleh oleh para PNS yaitu mulai dari 18 ribu hingga 25 ribu untuk setiap orang perharinya.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pemerintah Naikkan Gaji Pensiunan PNS 2023 Golongan I II III IV, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Maka dari itu, mulai tahun 2023 mendapat setiap abdi negara bisa menerima tambahan biaya sekitar 396 ribu hingga 550 ribu setiap bulannya.

Perlu diingat kembali bahwa tunjangan baru ini untuk satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh yang paling besar akan diberikan kepada para PNS yang berada di wilayah Papua, yaitu sebesar 25 ribu untuk setiap harinya.

Pemberian biaya tambahan makanan rendah akan diterima oleh PNS yang bekerja di wilayah Sumatera, Jambi hingga Kalimantan Selatan dan Tengah.

Halaman:

Editor: Umi Riadatul Munasaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x