HORE! Guru Langsung Full Senyum, Akhirnya Sertifikasi Bisa Naik 50 Persen, Simak Langsung Penjelasannya

- 14 Mei 2023, 07:42 WIB
Akhirnya sertifikasi guru bisa naik 50 persen, berikut  penjelasannya.
Akhirnya sertifikasi guru bisa naik 50 persen, berikut penjelasannya. /Instagram @Eduardo Soares



BERITASOLORAYA.com – Informasi terkini terkait kabar bahagia yang datang dari pemerintah untuk para guru yang sertifikasi yang berada di seluruh Indonesia.

 



Kabar kali ini datang dari pemerintah mengenai tunjangan sertifikasi guru 2023 atau biasa disebut TPG pasalnya yang dikabarkan akan naik 50 persen.

Tunjangan yang naik 50 persen, membuat para guru sertifikasi diharapkan bisa lebih sejahtera, karena jumlah TPG yang akan didapatkan setiap bulannya cukup besar.

Baca Juga: Kemendikbud Bagikan Kabar Gembira Bagi Guru Jenjang PAUD Sampai SMA, Dapat Kemudahan Mengajar Dengan...

Perlu diketahui kembali bahwa kebijakan tentang sertifikasi guru yang bisa naik 50 persen sudah diumumkan secara langsung oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan bersama dengan Abdullah Azwar selalu Menteri PANRB.

 



Tambahan tunjangan ini tidak hanya berlaku untuk guru yang sudah PNS yang telah sertifikasi tapi juga para dosen yang telah sertifikasi.

Tunjangan profesi guru ini merupakan sebuah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah untuk para guru yang sudah sertifikasi sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kerja kelasnya.

Baca Juga: RESMI, PPG Dalam Jabatan 2023 Kemenag Sudah Dibuka, Guru Non Sertifikasi Simak Jadwal dan Lokasinnya...

Pemberian TPG atau tunjangan sertifikasi untuk guru ini telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara resmi yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

Besaran tujangan sertifikasi guru 2023 yang akan diterima oleh para guru yang telah mempunyai SK Inpassing yaitu sebesar satu kali gaji pokok yang diterima oleh PNS.

Sedangkan untuk guru sertifikasi yang belum memperoleh SK Inpassing akan memperoleh tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta. Tunjangan tersebut akan diberikan pada setiap bulan oleh pemerintah.

Baca Juga: PENTING, Berita dari Kemendikbud Bagi Guru Jenjang PAUD Sampai SMA, Nadiem Makarim Jelaskan Hal Ini...

Namu, nantinya akan dibayar setiap 3 bulan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Pada pembayaran triwulan 1 akan dilaksanakan pada bulan Maret dan Triwulan 2 akan dibayarkan pada bulan Juli, lalu triwulan 3 akan dibayarkan pada bulan September dan yang terakhir triwulan 4 akan dibayarkan pada bulan November.

Sementara, bagi guru yang sertifikasi masih belum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan belum memperoleh SK Inpassing akan memperoleh kenaikan TPG sebesar 50 persen, sesuai yang sudah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Umi Riadatul Munasaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x