SUDAH DITUNGGU, PKH Anak Sekolah 2023 di Tahap II sudah Pencairan, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id yuk

- 21 Mei 2023, 19:11 WIB
Ilustrasi. Bansos PKH anak sekolah
Ilustrasi. Bansos PKH anak sekolah /Pixabay/ed_davad

BERITASOLORAYA.com - Yes, tahun 2023 kali ini, para anak-anak yang masih bersekolah akan kembali terima sejumlah bantuan dari pemerintah, kali ini ada kabar terkait anak-anak yang akan dapat bansos PKH. Anak-anak yang masih bersekolah dikatakan bakal dapat sejumlah PKH, dan siapa saja kah yang bisa terima PKH tersebut? Ternyata, anak-anak sekolah seluruh jenjang pendidikan bisa mendapatkan PKH ini.

Murid-murid penerima PKH terdiri dari seluruh jenjang pendidikan seperti SD, SMP, dan SMA. Nah, jumlah berapa saja yang akan diterima para anak-anak sekolah di tahun 2023, akan diinformasikan dalam artikel berikut ini.

Pertama-tama, seluruh anak sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ada agar memperoleh sejumlah PKH, bahkan ada beberapa anak yang juga bisa terima BLT di tahun ini.

Baca Juga: CEK Tunjangan Guru Sudah Cair Tanggal 21 Mei 2023. Dijamin Senang karena Besaran Uangnya…

Mari ketahui, persyaratan apa saja yang disediakan pemerintah supaya anak-anak sekolah mendapatkan PKH dan mengatasi masalah kekurangan dalam hal kebutuhan sekolahnya.

Salah satu syarat wajibnya supaya anak-anak sekolah bisa mendapat PKH adalah harus sudah terdaftar dalam DTK atau data terpadu kesejahteraan sosial.

Tak hanya terdaftar dalam DTKS saja, anak-anak yang diajukan sebagai penerima PKH sudah sewajarnya berasal dari keluarga tidak mampu atau keluarga miskin atau bahkan keluarga rentan miskin.

Anak yang dicalonkan sebagai penerima PKH tersebut harus berstatus sebagai WNI, dan jika seluruh persyaratan tersebut, peluangnya akan semakin besar mendapat alokasi PKH dari pemerintah.

Baca Juga: PENTING, Seleksi Observasi PPPK 2023 Ditiadakan? Ini Kata Nunuk Suryani

Besaran yang dijanjikan oleh pemerintah pun tidak main-main, berapa yang akan didapatkan oleh anak-anak SD, SMP hingga SMA? Jawabannya sebagai berikut ini:

- Anak yang berstatus sebagai siswa/siswi SD akan menerima PKH sebesar Rp225.000 per/tahap.

- Anak yang berstatus sebagai siswa/siswi SMP akan menerima PKH sebesar Rp375.000 per/tahap.

- Anak yang berstatus sebagai siswa/siswi SMA akan menerima PKH sebesar Rp500.000per/tahap.

Baca Juga: Muncul Gambaran Kampung Durian Runtuh versi Sad Vibes. Warganet: Sad Apaan, Ini Mah Horor!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x