BERITASOLORAYA.com– Dimulai lagi Penerimaan Peserta Didik Barua tau PPDB DKI Jakarta, kali ini untuk jenjang SMA-SMK.
Dengan demikian CPDB (Calon Peserta Didik Baru) jenjang SMA-SMK dapat melakukan tahap pertama dari rangkaian PPDB DKI Jakarta, yakni ‘Ajuan Akun’ sesegera mungkin, mulai hari ini, 24 Mei 2023. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari @officialppdbdki pada 24 Mei 2023.
Lalu, bagaimana cara untuk ‘Ajuan Akun’ bagi CPDB jenjang SMA-SMK? Pertama-tama, siapkanlah dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pelaku UMKM Dapat BLT BPNT Rp2,4 Juta, Berikut Kriteria dan Cara Cek Daftar Penerima
Kemudian akses laman https://ppdb.jakarta.go.id/ dan pilih jenjang pendidikan SMA-SMK pada dashboard laman PPDB DKI Jakarta tahun 2023 dan klik pilihan ‘Ajuan Akun’.
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut untuk ‘Ajuan Akun’:
- Masukkan Nomor Sidanira atau Nomor Peserta (biasanya tercantum dalam Daftar Nilai Hasil Belajar yang diberikan pihak sekolah).
Baca Juga: Usul Penetapan NI PPPK Guru Wajib Dilakukan di Tanggal Berikut, Jangan Sampai Lupa Ya, PENTING!
- Lengkapi identitas diri, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan jenis kelamin.
- Masukkan kode keamanan sesuai gambar pada kotak yang telah disediakan.
- Klik ‘Lanjutkan’ pada bagian bawah laman.
Baca Juga: Bertepatan Dengan Harkitnas, Tiga Anggota Brimob Peraih Medali dalam SEA Games 2023 Diapresiasi!
- Kemudian, lengkapi data diri (lebih lengkap), seperti tempat lahir, alamat siswa, Kota/ Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, hingga RT/ RW (sesuai dengan data yang terdapat dalam Sidanira).
- Lengkapi juga data tambahan, seperti NIK CPDB yang bersangkutan, nomor KK (Kartu Keluarga), nomor Akta Kelahiran CPDB, nama orang tua, serta nomor handphone.
- Selanjutnya, pilihlah lokasi verifikasi berkas Kartu Keluarga, pilihlah yang terdekat dengan domisili CPDB.
Baca Juga: Bertepatan Dengan Harkitnas, Tiga Anggota Brimob Peraih Medali dalam SEA Games 2023 Diapresiasi!
- Klik ‘Lanjutkan’.
- Unggah berkas KK (maksimal berukuran 1 MB dengan format jpg., jpeg., atau pdf.).
- Klik ‘Lanjutkan’.
Baca Juga: MANTAP, Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos Rp 3 Juta, Ini Cara Mudah untuk Mendaftar
- Akan muncul resume data diri CPDB, periksalah kembali. Bila sudah benar, checklist kotak persetujuan, dan klik ‘Lanjutkan’.
- Akan muncul Kode Verifikasi, Nama dan Nomor Peserta CPDB. Catatlah Kode Verifikasi atau Token yang muncul.
- Lalu, klik ‘Cetak Bukti Ajuan Akun’ (CPDB wajib mencetak bukti ‘Ajuan Akun’ ini).
- Akan muncul Kartu Tanda Bukti Ajuan Akun CPDB pada layar.
Demikianlah tahap-tahap pengajuan akun pada PPDB DKI Jakarta tahun 2023. Pengajuan akun dapat dilakukan CPDB mulai dari hari ini, 24 Mei 2023 sampai 5 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.
CPDB yang telah berhasil membuat akun selanjutnya tinggal cek secara berkala status dari akun yang diajukan, apakah sudah diverifikasi atau belum.
Bila akunnya telah diverifikasi, CPDB dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Aktivasi Akun. Selamat mencoba.***