Lalu, apa saja syarat mengikuti PPG Prajabatan 2023? Berikut daftarnya.
1. Merupakan WNI
2. Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Dapodik dan Simpatika
3. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik S1 atau D4 yang terdaftar di PD-Dikti atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
4. Memiliki IPK minimum 3,00
5. Usia maksimum 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Baca Juga: Nasib Guru Honorer dalam PPPK 2023, Ternyata Dirjen GTK Fokuskan Kategori Ini Terlebih Dahulu..
7. Memiliki SK berkelakukan baik