Ketika guru telah diangkat menjadi jabatan fungsional guru, maka guru kemudian dapat memenuhi sertifikat pendidik setelahnya.
Adanya sertifikasi yang telah didapatkan guru sebagai pendidik, digunakan untuk menunjukkan tanda profesionalisme guru dan harus dipenuhi ketika guru telah diangkat dalam jabatan fungsional.
Baca Juga: Almarhum Benjo, Eks Teamlo, Akan Dimakamkan Hari Ini, Simak Profil Lengkap Komedian 3 Anak Ini
Lalu terkait dengan uji kompetensi, berikut arahan yang tercantum dalam surat edaran resmi dari Kemdikbud, yakni ditujukan kepada guru PNK dengan golongan IIIa atau pangkat penata muda.
Dengan golongan IIIa, arahannya yakni untuk diangkat ke jabatan fungsional guru ahli pertama tanpa menyertakan uji kompetensi.
Hal ini berlaku tidak hanya untuk IIIa saja, tetapi juga untuk guru PNS dengan golongan ruang IIIb atau penata muda tingkat 1.
Sedangkan untuk guru PNS dengan golongan IIIc, maka akan diangkat dalam jabatan fungsional guru melalui uji kompetensi dan dinyatakan lulus.