Apabila terdapat guru yang ikut dan tidak lulus uji komeptensi, maka statusnya guru tersebut akan dapat diangkat dalam jabatan fungsional guru ahli pertama.
Jadi, uji kompetensi yang akan dilaksanakan paling lambat tanggal 19 Juni 2023 ditujukan untuk guru PNS dengan golongan ruang IIIc.
Lalu, untuk agenda pengangkatan jabatan fungsional guru akan dilakukan paling lambat sebulan setelah uji kompetensi, yakni 19 Juli 2023.
Itulah kabar mengenai agenda penting untuk guru PNS dengan golongan ruang minimal IIIC yang harus mengikuti uji kompetensi minimal 19 Juni 2023. Semangat!***