RESMI, Pendaftaran PPG Daljab 2023 Dibuka 30 Mei, Kemendikbud Minta Seluruh Guru Serahkan Berkas-Berkas....

- 28 Mei 2023, 17:43 WIB
Ilustrasi. Para guru peserta PPG Daljab 2023 wajib memenuhi persyaratan administrasi, dengan mengumpulkan 5 dokumen berikut.
Ilustrasi. Para guru peserta PPG Daljab 2023 wajib memenuhi persyaratan administrasi, dengan mengumpulkan 5 dokumen berikut. /Pexels.com/RDNE Stock project/

Persyaratan administrasi bagi guru adalah sebagai berikut:

1. Hasil scan ijazah S-1/D-4 baik berupa dokumen asli maupun fotokopi dengan legalisir dari perguruan tinggi, sedangkan untuk guru yang sudah mengantongi ijazah S-1 atau sederajat dari luar negeri dapat melampirkan surat pernyataan dari lembaga Ditjen Dikti.

Baca Juga: JANGAN KELIRU! Simak Ini Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Daljab Tahun 2023, Mana yang Sesuai Kriteria Anda?

2. Hasil scan SK pengangkatan pertamanya sebagai guru, baik dokumen asli maupun fotokopi dengan legalisir dinas pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

3. Hasil scan dokumen, baik itu dokumen asli maupun fotokopi yang telah dilegalisir, dokumen yang dimaksud adalah dokumen di bawah ini dan harus sesuai dengan status kepegawaiannya:

- SK kenaikan pangkat yang terakhir untuk guru dengan status PNS, baik itu berupa dokumen asli maupun fotokopi legalisir dari dinas pendidikan di provinsi atau kabupaten/kota.

- SK pengangkatan bagi guru yang berstatus sebagai PPPK dan masih beraku minimal hingga 31 Desember mendatang, baik SK yang asli maupun fotokopi dengan legalisir dari dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota.

- SK pengangkatan selama dua tahun terakhir, atau pengangkatan 2021/2022 dan 2022/2023 untuk guru honorer sekolah negeri, baik SK asli maupun fotokopi dengan legalisir dari dinas pendidikan maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Selamat! Mulai Bulan Depan Insentif untuk 22 Ribu Guru PAI Turun, Ini Besaran dan Kriteria Penerimanya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x