Persyaratan administrasi bagi guru adalah sebagai berikut:
1. Hasil scan ijazah S-1/D-4 baik berupa dokumen asli maupun fotokopi dengan legalisir dari perguruan tinggi, sedangkan untuk guru yang sudah mengantongi ijazah S-1 atau sederajat dari luar negeri dapat melampirkan surat pernyataan dari lembaga Ditjen Dikti.
2. Hasil scan SK pengangkatan pertamanya sebagai guru, baik dokumen asli maupun fotokopi dengan legalisir dinas pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
3. Hasil scan dokumen, baik itu dokumen asli maupun fotokopi yang telah dilegalisir, dokumen yang dimaksud adalah dokumen di bawah ini dan harus sesuai dengan status kepegawaiannya:
- SK kenaikan pangkat yang terakhir untuk guru dengan status PNS, baik itu berupa dokumen asli maupun fotokopi legalisir dari dinas pendidikan di provinsi atau kabupaten/kota.
- SK pengangkatan bagi guru yang berstatus sebagai PPPK dan masih beraku minimal hingga 31 Desember mendatang, baik SK yang asli maupun fotokopi dengan legalisir dari dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota.
- SK pengangkatan selama dua tahun terakhir, atau pengangkatan 2021/2022 dan 2022/2023 untuk guru honorer sekolah negeri, baik SK asli maupun fotokopi dengan legalisir dari dinas pendidikan maupun kabupaten/kota.