1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak terdaftar Simpatika dan Dapodik bagi peserta yang mendaftar PPG Prajabatan karena tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah.
3. Pada 31 Desember tahun pendaftaran, pelamar berusia maksimal 32 tahun.
4. Ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) merupakan ijazah minimal yang dimiliki dan sudah terdata pada Pangkalan PD-Dikti.
Bagi lulusan luar negeri ijazahnya sudah terdaftar pada basis unit data unit Penyetaraan.
5. IPK atau indeks prestasi kumulatif 3,00 (tiga koma nol nol) merupakan IPK paling rendah atau minimal.
6. Pada saat lapor diri menyerahkan beberapa surat diantaranya adalah:
Surat keterangan memiliki kelakuan baik, sehat jasmani dan rohani dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh instansi di daerah masing-masing.
7. Mengunduh pakta integritas dan menandatanganinya.