Mulai 30 Mei, Guru Non Sertifikasi Diminta Melaksanakan Arahan Kemdikbud terkait PPG Dalam Jabatan 2023

- 29 Mei 2023, 11:26 WIB
Guru non sertifikasi mendapatkan arahan dari Kemdikbud melalui surat edaran terbaru tentang pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan 2023.
Guru non sertifikasi mendapatkan arahan dari Kemdikbud melalui surat edaran terbaru tentang pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan 2023. /

- SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

- SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

- SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

d. Scan SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

2. Syarat Administrasi bagi Kepala Sekolah:

a. Scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;

- Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

Baca Juga: PENTING, Guru Kategori Berikut Wajib Ikut Seleksi Administrasi untuk Dapat Sertifikasi, Jumlahnya Ada 564 Ribu

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x