UPDATE, Seleksi PPG Dalam Jabatan 2023 untuk 564.387 Guru Dua Hari Lagi, Cek Dokumen yang Harus Disiapkan

- 29 Mei 2023, 18:34 WIB
Ilustrasi - Update terkini, seleksi PPG Dalam Jabatan 2023 untuk 564.387 guru dua hari lagi, cek lagi dokumen yang harus disiapkan.
Ilustrasi - Update terkini, seleksi PPG Dalam Jabatan 2023 untuk 564.387 guru dua hari lagi, cek lagi dokumen yang harus disiapkan. /Pixabay/hartono subagio

Tahapan Pelaksanaan
- Pendaftaran/Pengajuan Berkas : 30 Mei hingga 11 Juni 2023
- Perbaikan Berkas: 12 sampai 28 Juni 2023
- Verifikasi dan Validasi oleh Petugas: 12 Juni – 1 Juli 2023
- Pengumuman Hasil: 5 Juli 2023

Baca Juga: Benarkah Lionel Messi Beri Komentar Pedas Jelang Laga Lawan Indonesia? Ini Fakta Lengkapnya

Pada tahapan pendaftaran atau pengajuan berkas ini khusus untuk kategori B, seleksi administrasi akan dimulai 30 Mei 2023. Adapun peserta yang mau mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan 2023, harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023
- Terdaftar pada Dapodik Kemdikbud
- Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

 

 

Jika sudah memenuhi persyaratan, nantinya peserta seleksi PPG Dalam Jabatan 2023 harus mengunggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Persyaratan Dokumen yang harus Disiapkan
1. Scan ijazah S-1 atau D-4
2. Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai Guru
3.Scan Dokumen status kepegawaian
- SK kenaikan pangkat terakhir bagi PNS
- SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai 31 Desember
- SK Pengangkatan dua tahun terakhir bagi guru non ASN
- SK pengangkatan dua tahun terakhir bagi guru non ASN atau Yayasan.
4. Scan SK pembagian Tugas mengajar tahun ajaran 2022/2023
5. Scan Pakta Integritas
6. Scan Kartu Identitas (KTP atau SIM)
7.Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6
8. SKCK yang masih berlaku
9. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan puskesmas atau RSUD
10. Surat bebas dari NAPZA yang dikeluarkan oleh BNN, Kepolisian, Puskesmas, maupun RSUD
11. Scan NPWP bagi yang sudah memiliki
12. Persyaratan tambahan dari masing-masing LPTK

Baca Juga: Selain Hidroponik, Produk Pertanian Ini Bisa Anda Coba di Rumah. Apa Saja? Salah Satunya Jadi Taman Mini

Halaman:

Editor: Amrih Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x