1. Peserta harus terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud;
2. Peserta harus terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Daljab yang diterbitkan oleh DirJen GTK;
3. Peserta harus mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK;
4. Peserta masih terhitung aktif sebagai guru atau guru yang mendapatkan tugas menjadi Kepala Sekolah;
5. Peserta harus sehat jasmani dan rohani;
6. Peserta harus berkelakuan baik;
7. Peserta harus berusia maksimal 58 tahun pada 31 Desember 2023.
Selanjutnya, berkaitan dengan kategori peserta yang menjadi sasaran pelaksanaan seleksi administrasi PPG Daljab 2023 terbagi menjadi 2 kategori, yaitu:
- Kategori A adalah para guru yang telah dinyatakan lulus pada seleksi administrasi tahun 2022 yang jumlahnya adalah sebanyak 352.668 orang.