PENTING, Kemdikbud Rilis Surat Edaran PPG Daljab 2023. Lihat, Apakah Anda Termasuk Kategori Sasaran?

- 30 Mei 2023, 14:57 WIB
Ilustrasi peserta PPG Daljab 2023
Ilustrasi peserta PPG Daljab 2023 /

1. Peserta harus terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud;

2. Peserta harus terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Daljab yang diterbitkan oleh DirJen GTK;

3. Peserta harus mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK;

4. Peserta masih terhitung aktif sebagai guru atau guru yang mendapatkan tugas menjadi Kepala Sekolah;

5. Peserta harus sehat jasmani dan rohani;

Baca Juga: TERBARU! Syarat dan Cara Pengajuan KUR BCA, Limit Sampai Rp500 Juta, Bunga 6 Persen, Siapkan Dokumen Berikut

6. Peserta harus berkelakuan baik;

7. Peserta harus berusia maksimal 58 tahun pada 31 Desember 2023.

Selanjutnya, berkaitan dengan kategori peserta yang menjadi sasaran pelaksanaan seleksi administrasi PPG Daljab 2023 terbagi menjadi 2 kategori, yaitu:

- Kategori A adalah para guru yang telah dinyatakan lulus pada seleksi administrasi tahun 2022 yang jumlahnya adalah sebanyak 352.668 orang.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x