Hal ini dikarenakan guru calon peserta PPG Dalam Jabatan di kategori ini telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022.
Sementara itu, sasasan kategori B merupakan para guru yang belum ikut serta atau belum lulus seleksi administrasi. Guru kategori ini wajib ikut seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023.
Baca Juga: UPDATE! PT Pelni Rilis Jadwal Terbaru Keberangkatan KM Tidar Bulan Juni 2023, Rute Makassar-Nabire
Lantas, apa yang harus dilakukan selanjutnya dan bagaimana mengetahui apakah guru calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 termasuk dalam kategori A atau kategori B?
Berdasarkan keterangan surat edaran Kemdikbud, yang harus dilakukan guru sasaran kategori A adalah melakukan penyesuain bidang studi PPG Dalam Jabatan 2023. Hal ini harus dilakukan lantaran ada perubahan nomeklatur.
Proses penyesuaian bidang studi bagi guru kategori A dapat dilakukan mulai tanggal 10 hingga 15 Juni 2023. Untuk mengetahui Anda masuk kategori mana, silakan login SIMPKB di laman PPG Kemdikbud.
Setelah login dengan memasukkan alamat email dan kata sandi, masuklah ke SIMPKB PPG Dalam Jabatan dengan menekan simbol 9 kotak kecil di bagian kanan atas layar.
Tekan ‘PPG Dalam Jabatan’ dan Anda akan masuk ke laman SIMPKB PPG Dalam Jabatan. Sistem akan menampilkan pengumuman status sasaran kategori bagi pemilik SIMPKB tersebut.