Jumlah sasaran guru calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 kategori B yaitu sebanyak 564.387 orang guru.
Bagi guru calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 yang masuk pada kategori B wajib melakukan seleksi administrasi. Sebab, guru kategori B tersebut belum pernah mendaftar PPG Dalam Jabatan atau belum lulus seleksi administrasi pada PPG Dalam Jabatan di tahun 2022 lalu.
Baca Juga: GAMPANG, Cara Mengecek Status Guru Bebas Seleksi Administrasi Pada PPG Dalam Jabatan 2023 di SIMPKB
Bagi guru kategori A, Direktorat PPG Kemdikbud menjelaskan bahwa peserta hanya perlu melakukan penyesuaian terhadap bidang studi yang disebabkan adanya perubahan atas nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan 2023, mulai tanggal 10 hingga 15 Juni 2023.
Adapun beberapa persyaratan bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 yang harus dipenuhi sebagaimana dalam SE Kemdikbud yaitu:
- Terdaftar di Dapodik Kemdikbud
- Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023
- Memiliki NUPTK
- Aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik
- Berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023
Baca Juga: Patut Bergembira! Maluku Tenggara Akan Tanggung Semua Biaya Pendidikan Guru Hingga S1 di Unpatti
Waktu pendaftaran/pengajuan berkas pada PPG Dalam Jabatan 2023 dilaksanakan mulai tanggal 30 Mei hingga 11 Juni tahun 2023.
Lalu peserta akan diberikan waktu untuk perbaikan berkas mulai dari tanggal 12 hingga 28 Juni tahun 2023.
Proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh petugas yaitu mulai tanggal 12 Juni hingga 1 Juli 2023.
Adapun terkait pengumuman hasil akan diumumkan pada tanggal 5 Juli tahun 2023 mendatang.