GAMPANG, Cara Mengecek Status Guru Bebas Seleksi Administrasi Pada PPG Dalam Jabatan 2023 di SIMPKB 

- 2 Juni 2023, 20:28 WIB
Pada akun SIMPKB ternyata bisa mengecek status bebas seleksi administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023
Pada akun SIMPKB ternyata bisa mengecek status bebas seleksi administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 /katemangostar/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Pada akun SIMPKB ternyata bisa mengecek status bebas seleksi administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023.

Seperti yang kita ketahui, bahwa pada tahap pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 terdapat tahap seleksi administrasi sebelum bisa mengikuti seleksi akademik PPG Daljab 2023. 

Melalui Kemdikbud, pemerintah kini telah membuka pendaftaran peserta PPG Dalam Jabatan 2023 sebagai program sertifikasi bagi guru sesuai pada Surat Edaran Kemdikbud.

Baca Juga: KPK Temukan Aset Rafael Alun di Solo dan Yogyakarta, Dugaan Pencucian Uang Nyaris 100 M

Maka dari itu, banyak dari guru yang belum sertifikasi tentunya berharap untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 hingga lulus sertifikasi.

Tahukah Anda bahwa ternyata pada PPG Dalam Jabatan 2023 terdapat peserta kategori A dan kategori B sesuai sasaran Kemdikbud. Dimana salah satunya yaitu dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 tanpa harus mengikuti seleksi administrasi PPG Daljab 2023.

Hal itu berlaku bagi guru dengan status kategori A, sebab pada PPG Daljab di tahun 2022 sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Maka dari itu, guru kategori A tidak perlu mengikuti seleksi administrasi kembali pada PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: Daftar Segera, Loker dari PT BFI Finance Indonesia Tbk untuk Posisi Marketing Agency Product. Cek Selengkapnya

Dikutip Berita Soloraya.com melalui Surat Edaran Kemdikbud tentang pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023, guru dengan kategori A tidak akan mengikuti seleksi administrasi, tetapi hanya diwajibkan untuk melakukan penyesuaian bidang studi karena adanya perubahan nomenklatur terbaru dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x