Pendaftaran PPDB 2023 Sukoharjo Jenjang SMP Dibuka Juni Ini, Cek Persyaratan Umum dan Khusus Berikut...

- 8 Juni 2023, 16:55 WIB
Berikut ini persyaratan umum dan khusus bagi pendaftar PPDB 2023 jenjang SMP di Kabupaten Sukoharjo sesuai jukni terbaru.
Berikut ini persyaratan umum dan khusus bagi pendaftar PPDB 2023 jenjang SMP di Kabupaten Sukoharjo sesuai jukni terbaru. /tangkap layar YouTube SMP Negeri 1 Sukoharjo/

BERITASOLORAYA.com – Simak persyaratan umum dan khusus untuk mendaftar PPDB 2023 jenjang SMP di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Informasi ini dilansir BeritaSoloRaya.com dari petunjuk teknis resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 jenjang SMP akan dimulai pada bulan Juni 2023. Berdasarkan juknis terbaru, tanggal 12 sampai 14 Juni 2023 terdapat agenda verifikasi piagam bagi calon pendaftar PPDB 2023 jenjang SMP.

PPDB 2023 jenjang SMP di Kabupaten Sukoharjo akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dikhususkan untuk jalur zonasi lingkungan (RW), sedangkan tahap kedua dilakukan untuk jalur zonasi reguler, afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi.

Baca Juga: LENGKAP! Cek Pembagian Zonasi SMP Negeri di Sukoharjo pada PPDB 2023, Jangan Salah Pilih Sekolah

Terdapat dua persyaratan bagi calon pendaftar jenjang SMP dalam PPDB 2023 Kabupaten Sukoharjo, yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut selengkapnya.

Persyaratan Umum

Untuk mendaftarkan diri pada PPDB 2023 jenjang SMP Kabupaten Sukoharjo, calon pendaftar harus memenuhi persyaratan umum antara lain:

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

2. Memiliki Surat Keterangan Lulus asli 1 lembar dan 1 lembar foto copy.

3. Mengumpulkan rekap nilai raport kelas 4, 5 (semester 1 dan 2), dan kelas 6 (semester 1). Rekap nilai raport harus sesuai dengan format dari Dinas.

4. Mengumpulkan dokumen NISN yang dicetak dari laman Kemdikbud (atau klik link ini), 2 lembar.

5. Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli dan mengumpulkan foto copy 2 lembar. Untuk KK yang diperbarui maka bisa menggunakan fotocopy KK lama.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x