6. Khusus korban bencana alam atau bencana sosial, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang disahkan oleh lurah/kepala desa setempat, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
7. Menunjukkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli dan mengumpulkan fotocopy 2 lembar.
8. Berkas dimasukkan ke dalam map, 1 set untuk sekolah, 1 set untuk dinas, dengan warna ketentuan map sebagai berikut:
- Jalur lingkungan & zonasi = merah,
- Jalur Afirmasi = biru,
- Jalur Prestasi = kuning
- Jalur Perpindahan tugas orang tua= hijau.
Persyaratan Khusus
Selanjutnya, terdapat persyaratan khusus bagi pendaftar PPDB 2023 jenjang SMP Kabupaten Sukoharjo, antara lain:
1. Bagi pendaftar lingkungan: domisili/RW pendaftar masuk dalam daftar batas lingkungan yang ditetapkan oleh Kepala SMP Negeri.
2. Bagi Pendaftar Afirmasi: menunjukan KIP/PKH /KKS/KPS asli atau Basis Data Terpadu (BDT), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mengumpulkan fotocopy 2 lembar. (buku rekening tidak berlaku).