Disdukcapil Tak Bisa Larang, Perpindahan KK Jelang PPDB Banyak Terjadi dari Kabupaten Cirebon ke Kota Cirebon

- 9 Juni 2023, 14:54 WIB
Ilustrasi. Jelang PPDB, Disdukcapil Kota Cirebon menemukan banyak permohonan perpindahan KK yang diajukan oleh warga Kabupaten Cirebon Ke Kota Cirebon.
Ilustrasi. Jelang PPDB, Disdukcapil Kota Cirebon menemukan banyak permohonan perpindahan KK yang diajukan oleh warga Kabupaten Cirebon Ke Kota Cirebon. /ANTARA FOTO/RAHMAD/

BERITASOLORAYA.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon (Disdukcapil) menemukan banyaknya pengajuan perpindahan KK atau Kartu Keluarga yang diajukan warga luar daerah di momen menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.

Banyak kasus perpindahan KK diakui sering dilakukan oleh warga dari Kabupaten Cirebon yang tinggal lebih dekat dengan wilayah Kota Cirebon, sehingga akan lebih mudah untuk memilih sekolah di Kota Cirebon.

Mereka yang melakukan perpindahan KK berniat untuk mencari sekolah dan mengikuti PPDB di berbagai jenjang pendidikan. Mulai dari Sekolah dasar (SD) hingga sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) dan semacamnya.

Disampaikan oleh Rahmat Saleh selaku Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, tidak ada peraturan yang melarang perpindahan KK selama pengajuan perpindahan memenuhi persyaratan.

Baca Juga: 29.069 Tenaga Honorer Lulus PPPK Diminta Kemenag Siapkan Berkas

"Kami tidak bisa menolak untuk perpindahan KK (saat pelaksanaan PPDB) yang penting persyaratan harus dipenuhi," Ujar Sekretaris Disdukcapil tersebut di Cirebon, Rabu, 7 Mei 2023 dilansir oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Rahmat kemudian menjelaskan di Kota Cirebon sendiri memang cukup banyak terjadi perpindahan KK ketika akan memasuki masa PPDB, baik untuk tingkat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP), sekolah dasar (SD).

Ia menjelaskan perpindahan KK kebanyakan dilakukan oleh warga dari Kabupaten Cirebon dengan lokasi tempat tinggal dekat dengan Kota Cirebon, sehingga bagi mereka akan lebih terjangkau untuk melanjutkan sekolah di daerah administrasi Kota Cirebon.

Namun menurutnya Rahmat, jumlah perpindahan KK di PPDB tahun 2023 ini nyatanya tidak sebanyak yang terjadi di PPDB tahun sebelumnya yakni 2022. jika di tahun sebelumnya tercatat lebih dari 100 anak yang melakukan perpindahan KK ke Kota Cirebon, di tahun ini hanya ada puluhan siswa.

Baca Juga: Begini Nasib Fresh Graduate FKIP pada PPPK, CPNS 2023, Hingga Marketplace Guru. Cerah atau Suram?

"Kalau tahun 2022 lalu, kami mencatat lebih dari 100 yang pindah KK ke Kota Cirebon saat PPDB. Untuk tahun ini hanya ada puluhan, kemungkinan sudah pindah jauh-jauh hari," Jelasnya.

Terkait perpindahan KK, Rahmat menyampaikan ada dua persyaratan yang wajib dilengkapi. Keduanya yaitu izin dari kedua orang tua anak yang bersangkutan, lalu izin tertulis yang diberikan oleh orang yang akan diikuti KK-nya.

Disampaikan oleh Rahmat jika kedua hal telah terpenuhi, maka Disdukcapil Kota Cirebon akan melayani permohonan perpindahan KK. Dipastikan tidak ada penolakan permohonan selagi persyaratan yang ada terpenuhi.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x